Legalitas Haji Tanpa Antri dengan Kuota Resmi Saudi

Program haji tanpa antri 2026 yang ditawarkan oleh Jannah Firdaus Tour & Travel menonjol karena legalitasnya yang terjamin melalui kuota resmi Kerajaan Arab Saudi. Berbeda dengan jalur haji ilegal yang menggunakan visa turis atau umrah, program ini sepenuhnya mematuhi regulasi Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, memberikan kepastian hukum bagi setiap jamaah.

Haji tanpa antri melalui Jannah Firdaus menggunakan visa Haji Furoda atau kuota domestik Saudi, yang dikeluarkan melalui platform resmi Nusuk. Setiap jamaah akan menerima Tasreeh Haji, izin resmi yang diperlukan untuk mengakses tempat suci seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Tasreeh ini menjadi bukti bahwa pendaftaran dilakukan sesuai prosedur hukum, menghindarkan jamaah dari risiko deportasi atau denda akibat penggunaan visa tidak sah.

Jannah Firdaus, sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan izin resmi Kemenag (No. 241/2021) dan akreditasi A, bekerja sama dengan agen berlisensi di Arab Saudi. Ini memastikan bahwa semua proses, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan haji, diawasi ketat oleh otoritas Saudi. Jamaah hanya perlu menyiapkan dokumen seperti paspor (valid 10 bulan), KTP, dan buku vaksin meningitis, serta membayar deposit Rp10 juta untuk memulai proses.

Keunggulan lain dari haji tanpa antri ini adalah transparansi biaya, dengan paket Darussalam mulai dari Rp270 juta dan Al Kautsar dari Rp330 juta. Fasilitas seperti hotel bintang 3 atau 4, transportasi AC, dan makan tiga kali sehari dijamin sesuai standar pemerintah Saudi. Dengan pengalaman sukses memberangkatkan jamaah sejak 2003, Jannah Firdaus menawarkan haji tanpa antri yang aman, legal, dan penuh berkah.

No results for "Legalitas Haji Tanpa Antri dengan Kuota Resmi Saudi"